Kota Tasikmalaya
Kota Tasikmalaya
Kota Resik
0.0

Balekota: Jl. Letnan Harun No. 1 Bungursari
Kota Tasikmalaya

Hujan
25.7°C

Katerangan

Kota Tasikmalaya adalah salah satu kota di provinsi jawa barat yang berada di wilayah priangan timur. Kota Tasikmalaya yang diresmikan pada 17 Oktober 2001 ini merupakan kota yang cukup maju di wilayah priangan timur.

Keberadaan Kota Tasikmalaya di wilayah priangan timur secara geografis sangatlah strategis, salah satu alasannya adalah karea Kota Tasikmalaya merupakan pintu gerbang untuk masuk ke kota-kota lainnya di priangan timur. Terlebih di Kota Tasikmalaya memiliki bandar udara aktif yang bisa digunakan untuk para wisatawan lokal maupun mancanegara untuk berkunjung ke kota-kota yang ada di priangan timur khususnya Kota Tasikmalaya.

Kota Tasikmalaya yang memiliki luar ±183.85 KM2 ini memiliki banyak sekali keunikan dan kekhasan yang sangat sayang sekali bila dilewatkan. Beberapa keunikan dan kekhasan yang dimiliki oleh Kota Tasikmalaya diantaranya adalah kuliner, tokoh terkenal, tempat wisata perkembangan dan pertumbuhan ekonomi, industri kreatif yang terus berkembang, dan lain-lain.

Kondisi Geografis

Kota Santri, Sang Mutiara dari Priangan Timur, Kota Resik itulah beberapa julukan bagi Kota Tasikmalaya. Kota Tasikmalaya yang merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat ini terletak pada 108° 08? 38? – 108° 24? 02? BT dan 7° 10? – 7° 26? 32? LS di bagian Tenggara wilayah Provinsi Jawa Barat. Kota ini dahulu adalah sebuah kabupaten yaitu Kabupaten Tasikmalaya. Namun seiring dengan perkembangan waktu maka terbentuklah 2 (dua) bentuk pemerintahan yaitu Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya (yang ber-Ibukota di Singaparna) dan Pemerintahan Kota Tasikmalaya.

Berdasarkan UU No. 10 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya, pada tanggal 17 Oktober 2001, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno atas nama Presiden RI meresmikan pembentukan Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan menandatangani Prasasti yang sekarang diletakkan di Balekota Jalan Letnan Harun No. 1 Kota Tasikmalaya.

Sebagaimana tertuang dalam UU No. 10 tahun 2001 Pemerintah Kota Tasikmalaya pada awal terbentuknya mempunyai 8 wilayah Kecamatan dengan 15 Kelurahan di 3 wilayah Kecamatan eks Kotif dan 54 Desa di 5 wilayah Kecamatan, sedangkan ketentuan peralihan pasal 126 ayat 2 UU tahun 1999 mengamanatkan bahwa desa-desa yang ada dalam wilayah Kotamadya, Kotamadya Administratif dan Kota Administratif berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pada saat mulai berlakunya UU No. 22 tahun 1999 ditetapkan menjadi Kelurahan sebagai upaya meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

Penetapan perubahan status desa menjadi kelurahan dituangkan dalam Perda nomor 30 tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003.

Dengan Perda tersebut maka Kota Tasikmalaya memiliki 8 Kecamatan dengan jumlah 69 kelurahan.

Pada tahun 2008 terjadi pemekaran kecamatan yang semula 8 kecamatan menjadi 10 kecamatan. Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang pembentukan Kecamatan Bungursari dan Kecamatan Purbaratu yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Indihiang dan Kecamatan Cibeureum.

Dengan demikian jumlah kecamatan di wilayah Kota Tasikmalaya menjadi 10 Kecamatan 69 Kelurahan.

Nama KecamatanJumlah Kelurahan
Kecamatan Cihideung6 Kelurahan
Kecamatan Tawang5 Kelurahan
Kecamatan Cipedes4 Kelurahan
Kecamatan Indihiang6 Kelurahan
Kecamatan Bungursari7 Kelurahan
Kecamatan Kawalu10 Kelurahan
Kecamatan Mangkubumi8 Kelurahan
Kecamatan Cibeureum9 Kelurahan
Kecamatan Tamansari8 Kelurahan
Kecamatan Purbaratu6 Kelurahan

Untuk keberlangsunagan penyelenggaraan pemerintah Kota Tasikmalaya, maka tanggal 18 Oktober 2001, Gubernur Jawa Barat R.Nuriana melantik Drs. H. Wahyu Suradiharja sebagai Pj. Wali Kota Tasikmalaya di Gedung Sate Bandung.

Pada Tanggal 14 Nopember 2002, Gubernur Jawa Barat R.Nuriana melantik Drs. H.Bubun Bunyamin dan Drs. H. Syarif Hidayat, M.Si sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Definitif periode 2002-2007 hasil pemilihan kepala daerah langsung untuk pertama kalinya. Pelantikan dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya.

Melalui Surat Keputusan No. 133 Tahun 2001, tanggal 13 Desember 2001 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tasikmalaya (PPK-DPRD) yang bertugas untuk mengangkat anggota legislatif tingkat Kota Tasikmalaya.

Pengangkatan anggota DPRD Kota Tasikmalaya disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat, No. 171/Kep.380/Dekon/2002, tanggal 26 April 2002 dan pada tanggal 30 April 2002 keanggotaan DPRD Kota Tasikmalaya untuk pertama  kali diresmikan. Kemudian pada tanggal 14 November 2002, Drs. H. Bubun Bunyamin dilantik sebagai Wali Kota Tasikmalaya, sebagai hasil dari tahapan proses pemilihan yang dilaksanakan oleh legislatif.

Pada penyelenggaraan Pilkada Langsung tanggal 9 September 2007 tepilih Drs. H. Syarif Hidayat, M.Si dan Ir. H. Dede Sudrajat, MP sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya yang dipilih secara langsung oleh rakyat untuk periode Tahun 2007-2012 dan dilantik pada tanggal 14 Nopember 2007.

Pada tanggal 9 Juli 2012 pesta demokrasi pemilihan langsung Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode Tahun 2012-2017 menetapkan Drs. H. Budi Budiman dan Ir. H. Dede Sudrajat, MP terpilih menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya dan dilantik pada tanggal 14 Nopember 2012 oleh Gubernur Jawa Barat H. Ahmad Heryawan.

Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali kota Tahun 2017, pasangan Drs. H. Budi Budiman dan H.Muhammad Yusuf menjadi Walikota dan Wakil Walikota terpilih dan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya periode 2017-2022  dan dilantik pada tanggal 14 November 2017 di Gedung Sate Bandung oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

Batas Wilayah

Seperti telah disebutkan diatas bahwa Kota Tasikmalaya memiliki posisi geografis yang sangat strategis khusus di wilayah priangan timur, secara letak Kota Tasikmalaya bersebelahan dengan banyak kawasan yaitu:

Sebelah BARAT: berbatasan dengan Kecamatan Singaparna, Kecamatan Sukarame, dan Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Sukaratu, Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya dengan batas fisik Sungai Ciwulan.

Sebelah UTARA: berbatasan dengan Kecamatan Cisayong dan Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kecamatan Sindangkasih dan Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis dengan batas fisik Sungai Citanduy.

Sebelah TIMUR: berbatasan dengan Kecamatan Manonjaya dan Gunung Tanjung Kabupaten Tasikmalaya dengan batas fisik saluran irigasi Cikunten II dan Sungai Cileuwimunding.

Sebelah SELATAN: berbatasan dengan berbatasan Kecamatan Jatiwaras dan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.

Letak wilayah Kota Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat berada di sebelah Tenggara ini memiliki jarak dari pusat Ibukota Provinsi Jawa Barat (Bandung) ±105 KM dan ±255 KM dari Ibukota Republik Indonesia (Jakarta).

Nucaket ti Balekota Kota Tasikmalaya (± 5 km)